Berdasarkan SK PP PMI Nomor : No. 051/KEP/PP.PMI/VI/2015 tentang Struktur Organisasi Unit Donor Darah Pusat PMI, maka mulai bulan Juni 2015 Struktur Organisasi UTD Pusat PMI adalah sebagaimana dapat dilihat dibawah ini sesuai dengan lampiran 3
Stuktur UTDP PMI terdiri dari 5 Bidang yaitu: Rekrutmen dan Pembinaan Donor, Pelayanan Darah, Litbang dan Produksi, Pembinaan Kualitas serta Penunjang. UTDP PMI berharap dengan pembaruan tersebut UTDP dapat mengakomodir berbagai tugas dan fungsinya, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh PMI Pusat dan Pemerintah. Penetapan tersebut melalui AD/ART PMI, Peraturan Organisasi UTD dan Permenkes No 83 tahun 2014 mengenai UTD, BDRS dan jejaring pelayanan darah.
Tugas dan fungsi UTDP PMI antara lain adalah:
-
- Melakukan pembinaan dan penghargaan terhadap donor
- Melakukan kerjasama dan berkoordinasi dengan berbagai pihak lintas sektoral, baik untuk membangun kegiatan peyediaan darah maupun kegiatan kehumasan dari kegiatan UTD Tingkat Nasional,
- Merencanakan, meyiapkan dan melakukan penerapan Sistem Informasi Manajemen untuk jejaring data sebagai rangkuman kegiatan yang terpadu di setiap UTD di seluruh Indonesia
- Penyedian darah transfusi dan jejaringnya secara nasional.
- Sebagai rujukan berbagai masalah teknis dan manajemen pelayanan darah
- Sebagai Pusat Penelitian dan pengembangan dalam penapisan teknologi transfusi darah termasuk pengembangan produksi reagensia
- Membina kualitas teknis dan manajemen seluruh UTD PMI yang dibagi menjadi 5 regional agar sesuai dengan GMP/CPOB
- Merencanakan logistik sarana dan prasarana untuk UTD seluruh Indonesia termasuk UTD Tingkat Nasional
- Meningkatkan kualitas SDM UTD PMI dengan berbagai pendidikan, pelatihan dan Seminar