Silahkan Hubungi kami melalui Form dibawah ini

Share

PMI Sesuai dengan Peraturan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat PMI, UTDP PMI memiliki wewenang untuk membina secara teknis pelayanan darah UTD PMI Kabupaten, Kota, Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia. UTDP PMI melakukan pembinaan, pengawasan, pendidikan, pelatihan, rujukan, dan kegiatan lainnya, terkait teknis pelayanan darah kepada UTD PMI tingkat Kota/ Kabupaten dan PMI Provinsi yang berada di seluruh Indonesia.
© 2023 Unit Transfusi Darah Pusat - Palang Merah Indonesia Follow Unit Transfusi Darah Pusat : Facebook Twitter Linked Youtube