
Beberapa payung hukum terkait pelayanan darah adalah :
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
- Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Darah.
- Permenkes 1796/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
- Permenkes 83/2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, Dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah
- Permenkes 72/2015 tentang Fraksionasi Plasma
- Permenkes 91/2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah
Adapun kedudukan pelayanan darah dalam peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
- Pelayanan darah merupakan upaya kesehatan perorangan sekaligus upaya kesehatan masyarakat(Pasal 86, 88, & 47 UU Kesehatan No. 36/2009).
- Pelayanan darah merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah. (UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah).
- Pelayanan darah merupakan pelayanan publik (simpulan yang dapat diambil dari Pasal 1, dan 5 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik,UU 36/2009 tentang Kesehatan dan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah).
Penyelenggaraan pelayanan darah menurut peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
(1) Menurut UU 36/2009 tentang Kesehatan:
- Pasal 86, 88 dan 47:
Pelayanan darah diselenggarakan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Pasal 87 :
Pelayanan darah dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan.
Pasal 90 :
- Pemerintah bertanggung jawab atas pelayanan darah.
- Pemerintah menjamin pembiayaan pelayanan darah (dalam bentuk subsidi dari APBN, APBD dan lainnya).
- Darah dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.
(2) Menurut UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah:
Pelayanan darah sebagai upaya pelayanan kesehatan merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah.
(3) Permenkes 1796/2011 :
Setiap tenaga kesehatan, termasuk lulusan Teknologi Transfusi Darah PTTD D1, wajib memiliki sertifikasi dalam pekerjaannya.
(4) Peraturan Pemerintah No.7/2011 tentang Pelayanan Darah, sebagai penjabaran dari UU Kesehatan No. 36/2009 perihal pelayanan darah.
Beberapa hal yag perlu digaris bawahi dalam PP No. 7/2011, adalah:
BAB II Pasal 3 dan 4 :
- Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab mengatur, membina, dan mengawasi pelayanan darah.
- Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelayanan darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
BAB VII Pasal 34 :
- Penyelenggaraan UTD oleh organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan Pemerintah.
- Dalam penjelasan: organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan yang dimaksud pada ayat (1) adalah Palang Merah Indonesia.
BAB X Pasal 43:
- Pendanaan penyelenggaraan pelayanan darah dapat bersumber dari APBN, APBD atau sumber lain yang sah.
(5) Peraturan Menteri Kesehatan no.83 tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, Dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah.
Dalam Pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa UTD hanya diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah atau PMI